Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 800/3/BKPSDM/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor : 800/3/BKPSDM/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas